Pertempuran Habis-habisan di Depok
Pelantikan Nurmahmudi sebagai Wali Kota Depok sudah di depan mata. Tapi Badrul Kamal melawan dan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Badrul Kamal, bekas Wali Kota Depok, bak menggelar perang bubat, perang habis-habisan. Begitu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan menerima peninjauan kembali Komisi Pemilihan Umum Daerah Depok, Badrul segera menyusun gerakan baru. Ia tak mau kehilangan waktu. Rabu lalu, lewat kuasa hukumnya, ia meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji formal dan uji materiil atas keputusan Mahkamah Agung (MA) itu. "Jika gugatan kami diterima, keputusan MA tidak berlaku," kata kuasa hukum Badrul, Alberth M. Sagala.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu adalah upaya terakhir yang dilancarkan pasangan Badrul-Syihabuddin untuk melawan keputusan MA. Dalam putusan 16 Desember 2005, MA menerima peninjauan kembali (PK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal, putusan pengadilan tinggi itu sudah "menghadiahkan" kemenangan bagi Badrul yang sebelumnya, menurut KPUD, kalah dari pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.
Sikap MA yang bersedia menerima peninjauan itu sendiri menuai kontroversi. Kubu Badrul menunjuk lembaga peradilan tertinggi ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dinyatakan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah cukup satu tahap saja, yakni di pengadilan tinggi untuk pemilihan bupati dan wali kota, di Mahkamah Agung untuk pemilihan gubernur.
Tapi, Mahkamah Agung punya alasan lain. "Upaya PK (peninjauan kembali) dikabulkan dan melumpuhkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung karena majelis hakim pengadilan tinggi telah melampaui kewenangan dan batas undang-undang," kata Harifin A. Tumpa, salah seorang anggota majelis hakim agung. Pengadilan tinggi, kata Harifin, seharusnya mempertimbangkan perhitungan suara yang dilakukan KPUD Depok. "Tetapi suara yang tak dihitung dijadikan pertimbangan," katanya.
Dalam putusannya 4 Agustus 2005 lalu, majelis Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang diketuai Nana Juwarna mengatakan terdapat penggelembungan dan penggembosan suara dalam pemilihan yang digelar pada 5 Juli 2005 itu. Jumlahnya cukup besar, 62.702 suara. Selain itu, menurut majelis, ada pula 27.820 suara, yang seharusnya tidak memilih, masuk ke pasangan Nurmahmudi-Yuyun. Akhirnya, majelis membatalkan keputusan KPUD Depok dengan menetapkan suara yang diperoleh Badrul lebih tinggi ketimbang Nurmahmudi.
Sempat terjadi perdebatan di antara anggota majelis hakim agung, yakni Parman Suparman, Djoko Sarwoko, Gunanto Suryono, Harifin A. Tumpa, dan Paulus E. Lotulung, perihal upaya hukum PK itu. Namun, akhirnya mereka sepakat upaya hukum itu sebagai peninjauan kembali dalam perkara perdata. "Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada," kata Djoko.
Menurut Djoko, pengertian "putusan bersifat final dan mengikat" dalam sengketa kepala daerah yang disebutkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya ditujukan jika kedua pihak yang berseteru menerima putusan pengadilan. "Dalam kasus pilkada Depok ini kan ada pihak yang tak menerima vonis tersebut," ucapnya. Karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang, maka sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, kata Djoko, dirujuklah hukum acara perdata. "Dan sesuai dengan hukum acara, hukum yang tepat adalah peninjauan kembali," katanya.
Selain itu, kata Djoko, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga mengganggu rasa keadilan di masyarakat. Djoko mengatakan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan asumsi semata, bukan fakta. Hakim agung ini menegaskan pihaknya tidak khawatir putusan MA ini menjadi preseden pihak lain untuk mengajukan hal yang serupa.
Putusan MA itu memicu reaksi keras dari kubu Badrul-Syihabuddin. DPD Partai Golkar Depok, partai yang mencalonkan Badrul, mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap MA. "Mosi itu sudah menjadi kesepakatan dengan semua DPC Golkar se-Kota Depok," kata Ketua DPD Partai Golkar Depok, Naming D. Bothin. Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Persatuan Bangsa di DPRD Depok juga menyatakan akan menjadi oposisi Nurmahmudi. "Ini merupakan pilihan kami," kata juru bicara "trio fraksi" itu, Babai Suhaimi.
Di jalanan, para pendukung Badrul-Syihabuddin juga meluapkan kekecewaannya. Ratusan anggota Golkar menggelar demo di depan Balai Kota Depok. Unjuk rasa ini mendapat tandingan dari kelompok pendukung Nurmahmudi yang kebanyakan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. Bahkan kedua kelompok ini sempat bentrok fisik saat bertemu di pengadilan Cibinong pada pertengahan Desember lalu. Atmosfer politik Depok terus menghangat. Kamis dua pekan lalu, 42 dari 63 lurah se-Depok bahkan mengeluarkan sikap menolak putusan MA itu. Pernyataan sikap itu mereka kirimkan kepada Presiden dan beberapa lembaga tinggi negara.
Partai Golkar dan kuasa hukum Badrul-Syihabuddin sudah menyiapkan skenario perlawanan, baik secara hukum maupun politik. Jalur hukum akan dibantu Tim Bantuan Hukum Partai Golkar yang diketuai Muladi, SH. Salah satu aksinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Untuk soal tindakan politik, itu porsi Partai Golkar," kata Alberth.
Wakil Sekjen Partai Golkar, Rully Chairil Azwar, menegaskan partainya memberikan dukungan politik dan mendorong Badrul melakukan perlawanan hukum. Salah satu bentuk dukungan politiknya, kata Rully, Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla sudah pernah membicarakan kasus Badrul dengan Menteri Dalam Negeri. Hanya, diakui Rully, tak banyak menolong. "Kekuasaan hukum memang tak bisa kita intervensi," katanya.
Alberth mengakui, permintaannya agar Mahkamah Konstitusi menguji putusan MA secara formal dan materiil adalah tak biasa. Menurut Albert, pengujian itu penting karena keputusan Mahkamah Agung akan menjadi yurisprudensi yang selama ini bobotnya sama atau bahkan lebih kuat dari undang-undang. "Karena dia sama dengan undang-undang, harus diuji terhadap UUD," kata Alberth.
Dalam uji formal, yang dipersoalkan, ujar Alberth, prosedur pembentukannya. Apakah pembentukan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Albert berpendapat, secara formal, yang boleh membuat undang-undang adalah DPR. "Jadi, kalau ada lembaga lain yang membuat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya. Intinya, jika Mahkamah Konstitusi kelak menyatakan prosedur keluarnya putusan MA itu keliru, putusan MA itu tak berlaku.
Sedangkan dalam uji materiil, yang dipersoalkan isinya. Pijakan kuasa hukum Badrul-Syihabuddin adalah UUD 45, pasal 24 ayat 1. Konstitusi mengatakan, kekuasaan kehakiman itu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam putusan MA, kata Alberth, di situ tidak ditulis sesuai dengan UUD 45, tapi sesuai dengan ajaran Gustaf Brafruh, ahli hukum Jerman, yang mendahulukan keadilannya ketimbang hukum. "Ini kan bertentangan dengan UUD 45 yang mendahulukan hukum baru keadilan," katanya.
Hal lain yang juga dipersoalkan adalah prosedur penyelesaian sengketa. Menurut undang-undang, keberatan atas hasil pemilihan disampaikan melalui pengadilan tinggi. Putusannya bersifat final dan mengikat. "Ketika MA mengatakan boleh mengajukan upaya hukum lain, sementara undang-undang mengatakan tidak boleh, di situlah kesalahan MA," ia menambahkan.
Tapi argumentasi ini ditolak Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Nurmahmudi. Menurut Buyung, pengadilan tinggi hanya melaksanakan kewenangan MA karena pendelegasian. "Kalau delegasi kewenangan itu disalahgunakan atau digunakan dengan tidak tepat, tentu saja MA berwenang memeriksa kembali," ujarnya.
Di tengah hiruk-pikuk semacam ini, Nurmahmudi memilih tak banyak berkomentar. "Saya dalam posisi tidak menjadi subyek, tetapi menjadi obyek. Jadi, saya tak akan banyak komentar," ujarnya kepada Tempo, yang bertandang ke rumahnya di Perumahan Tugu, Depok.
Sikap Nurmahmudi adalah khas "sikap sang pemenang". Soalnya, Kamis pekan lalu Gubernur Jawa Barat sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang meminta pengesahan pengangkatan Nurmahmudi dan Yuyun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. "Saya yakin sekali Nurmahmudi akan dilantik, walaupun ada berbagai upaya menghadang dia," kata Buyung.
Tapi, optimisme juga ada di dada Badrul Kamal. "Lihat statemen Mendagri. Beliau mengatakan, ini bukan hanya sebatas masalah hukum, tapi realitas politik juga jadi bahan pertimbangan," ujarnya. Untuk menetapkan Wali Kota Depok, Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf memang menyatakan akan melihat realitas politik di Depok selain faktor hukum. Badrul sendiri juga menyiapkan "senjata cadangan" jika toh Menteri Ma'ruf mengeluarkan SK pelantikan Nurmahmudi. "Begitu SK keluar, kami akan mem-PTUN-kan Mendagri," kata Alberth.
Sementara itu, mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan kontroversi kasus ini membuat pemerintah canggung. Namun, dia memberi jalan keluar: saat ini silakan Menteri Dalam Negeri melantik Nurmahmudi. "Tapi, pelantikan itu bisa batal jika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan satu keputusan yang menyatakan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau menerima PK," katanya. Bakal ruwet kalau keputusan MK menganulir lagi keputusan MA—dan ini memang bukan perkara mudah.
Abdul Manan, Rini Kustini, Olivia, Nuraini/LRB
.................
Ini ada artikel dari Majalah Tempo terbaru.
Setelah membaca ini, ada satu kekhawatiran:
Tentang jika dikabulkannya uji formal dan uji materiil ke MK,
Maka Pak Nur mungkin akan terganjal lagi...
Badrul Kamal, bekas Wali Kota Depok, bak menggelar perang bubat, perang habis-habisan. Begitu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan menerima peninjauan kembali Komisi Pemilihan Umum Daerah Depok, Badrul segera menyusun gerakan baru. Ia tak mau kehilangan waktu. Rabu lalu, lewat kuasa hukumnya, ia meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji formal dan uji materiil atas keputusan Mahkamah Agung (MA) itu. "Jika gugatan kami diterima, keputusan MA tidak berlaku," kata kuasa hukum Badrul, Alberth M. Sagala.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu adalah upaya terakhir yang dilancarkan pasangan Badrul-Syihabuddin untuk melawan keputusan MA. Dalam putusan 16 Desember 2005, MA menerima peninjauan kembali (PK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal, putusan pengadilan tinggi itu sudah "menghadiahkan" kemenangan bagi Badrul yang sebelumnya, menurut KPUD, kalah dari pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.
Sikap MA yang bersedia menerima peninjauan itu sendiri menuai kontroversi. Kubu Badrul menunjuk lembaga peradilan tertinggi ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dinyatakan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah cukup satu tahap saja, yakni di pengadilan tinggi untuk pemilihan bupati dan wali kota, di Mahkamah Agung untuk pemilihan gubernur.
Tapi, Mahkamah Agung punya alasan lain. "Upaya PK (peninjauan kembali) dikabulkan dan melumpuhkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung karena majelis hakim pengadilan tinggi telah melampaui kewenangan dan batas undang-undang," kata Harifin A. Tumpa, salah seorang anggota majelis hakim agung. Pengadilan tinggi, kata Harifin, seharusnya mempertimbangkan perhitungan suara yang dilakukan KPUD Depok. "Tetapi suara yang tak dihitung dijadikan pertimbangan," katanya.
Dalam putusannya 4 Agustus 2005 lalu, majelis Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang diketuai Nana Juwarna mengatakan terdapat penggelembungan dan penggembosan suara dalam pemilihan yang digelar pada 5 Juli 2005 itu. Jumlahnya cukup besar, 62.702 suara. Selain itu, menurut majelis, ada pula 27.820 suara, yang seharusnya tidak memilih, masuk ke pasangan Nurmahmudi-Yuyun. Akhirnya, majelis membatalkan keputusan KPUD Depok dengan menetapkan suara yang diperoleh Badrul lebih tinggi ketimbang Nurmahmudi.
Sempat terjadi perdebatan di antara anggota majelis hakim agung, yakni Parman Suparman, Djoko Sarwoko, Gunanto Suryono, Harifin A. Tumpa, dan Paulus E. Lotulung, perihal upaya hukum PK itu. Namun, akhirnya mereka sepakat upaya hukum itu sebagai peninjauan kembali dalam perkara perdata. "Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada," kata Djoko.
Menurut Djoko, pengertian "putusan bersifat final dan mengikat" dalam sengketa kepala daerah yang disebutkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya ditujukan jika kedua pihak yang berseteru menerima putusan pengadilan. "Dalam kasus pilkada Depok ini kan ada pihak yang tak menerima vonis tersebut," ucapnya. Karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang, maka sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, kata Djoko, dirujuklah hukum acara perdata. "Dan sesuai dengan hukum acara, hukum yang tepat adalah peninjauan kembali," katanya.
Selain itu, kata Djoko, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat juga mengganggu rasa keadilan di masyarakat. Djoko mengatakan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan asumsi semata, bukan fakta. Hakim agung ini menegaskan pihaknya tidak khawatir putusan MA ini menjadi preseden pihak lain untuk mengajukan hal yang serupa.
Putusan MA itu memicu reaksi keras dari kubu Badrul-Syihabuddin. DPD Partai Golkar Depok, partai yang mencalonkan Badrul, mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap MA. "Mosi itu sudah menjadi kesepakatan dengan semua DPC Golkar se-Kota Depok," kata Ketua DPD Partai Golkar Depok, Naming D. Bothin. Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Persatuan Bangsa di DPRD Depok juga menyatakan akan menjadi oposisi Nurmahmudi. "Ini merupakan pilihan kami," kata juru bicara "trio fraksi" itu, Babai Suhaimi.
Di jalanan, para pendukung Badrul-Syihabuddin juga meluapkan kekecewaannya. Ratusan anggota Golkar menggelar demo di depan Balai Kota Depok. Unjuk rasa ini mendapat tandingan dari kelompok pendukung Nurmahmudi yang kebanyakan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. Bahkan kedua kelompok ini sempat bentrok fisik saat bertemu di pengadilan Cibinong pada pertengahan Desember lalu. Atmosfer politik Depok terus menghangat. Kamis dua pekan lalu, 42 dari 63 lurah se-Depok bahkan mengeluarkan sikap menolak putusan MA itu. Pernyataan sikap itu mereka kirimkan kepada Presiden dan beberapa lembaga tinggi negara.
Partai Golkar dan kuasa hukum Badrul-Syihabuddin sudah menyiapkan skenario perlawanan, baik secara hukum maupun politik. Jalur hukum akan dibantu Tim Bantuan Hukum Partai Golkar yang diketuai Muladi, SH. Salah satu aksinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Untuk soal tindakan politik, itu porsi Partai Golkar," kata Alberth.
Wakil Sekjen Partai Golkar, Rully Chairil Azwar, menegaskan partainya memberikan dukungan politik dan mendorong Badrul melakukan perlawanan hukum. Salah satu bentuk dukungan politiknya, kata Rully, Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla sudah pernah membicarakan kasus Badrul dengan Menteri Dalam Negeri. Hanya, diakui Rully, tak banyak menolong. "Kekuasaan hukum memang tak bisa kita intervensi," katanya.
Alberth mengakui, permintaannya agar Mahkamah Konstitusi menguji putusan MA secara formal dan materiil adalah tak biasa. Menurut Albert, pengujian itu penting karena keputusan Mahkamah Agung akan menjadi yurisprudensi yang selama ini bobotnya sama atau bahkan lebih kuat dari undang-undang. "Karena dia sama dengan undang-undang, harus diuji terhadap UUD," kata Alberth.
Dalam uji formal, yang dipersoalkan, ujar Alberth, prosedur pembentukannya. Apakah pembentukan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Albert berpendapat, secara formal, yang boleh membuat undang-undang adalah DPR. "Jadi, kalau ada lembaga lain yang membuat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya. Intinya, jika Mahkamah Konstitusi kelak menyatakan prosedur keluarnya putusan MA itu keliru, putusan MA itu tak berlaku.
Sedangkan dalam uji materiil, yang dipersoalkan isinya. Pijakan kuasa hukum Badrul-Syihabuddin adalah UUD 45, pasal 24 ayat 1. Konstitusi mengatakan, kekuasaan kehakiman itu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam putusan MA, kata Alberth, di situ tidak ditulis sesuai dengan UUD 45, tapi sesuai dengan ajaran Gustaf Brafruh, ahli hukum Jerman, yang mendahulukan keadilannya ketimbang hukum. "Ini kan bertentangan dengan UUD 45 yang mendahulukan hukum baru keadilan," katanya.
Hal lain yang juga dipersoalkan adalah prosedur penyelesaian sengketa. Menurut undang-undang, keberatan atas hasil pemilihan disampaikan melalui pengadilan tinggi. Putusannya bersifat final dan mengikat. "Ketika MA mengatakan boleh mengajukan upaya hukum lain, sementara undang-undang mengatakan tidak boleh, di situlah kesalahan MA," ia menambahkan.
Tapi argumentasi ini ditolak Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Nurmahmudi. Menurut Buyung, pengadilan tinggi hanya melaksanakan kewenangan MA karena pendelegasian. "Kalau delegasi kewenangan itu disalahgunakan atau digunakan dengan tidak tepat, tentu saja MA berwenang memeriksa kembali," ujarnya.
Di tengah hiruk-pikuk semacam ini, Nurmahmudi memilih tak banyak berkomentar. "Saya dalam posisi tidak menjadi subyek, tetapi menjadi obyek. Jadi, saya tak akan banyak komentar," ujarnya kepada Tempo, yang bertandang ke rumahnya di Perumahan Tugu, Depok.
Sikap Nurmahmudi adalah khas "sikap sang pemenang". Soalnya, Kamis pekan lalu Gubernur Jawa Barat sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang meminta pengesahan pengangkatan Nurmahmudi dan Yuyun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. "Saya yakin sekali Nurmahmudi akan dilantik, walaupun ada berbagai upaya menghadang dia," kata Buyung.
Tapi, optimisme juga ada di dada Badrul Kamal. "Lihat statemen Mendagri. Beliau mengatakan, ini bukan hanya sebatas masalah hukum, tapi realitas politik juga jadi bahan pertimbangan," ujarnya. Untuk menetapkan Wali Kota Depok, Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf memang menyatakan akan melihat realitas politik di Depok selain faktor hukum. Badrul sendiri juga menyiapkan "senjata cadangan" jika toh Menteri Ma'ruf mengeluarkan SK pelantikan Nurmahmudi. "Begitu SK keluar, kami akan mem-PTUN-kan Mendagri," kata Alberth.
Sementara itu, mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid mengatakan kontroversi kasus ini membuat pemerintah canggung. Namun, dia memberi jalan keluar: saat ini silakan Menteri Dalam Negeri melantik Nurmahmudi. "Tapi, pelantikan itu bisa batal jika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan satu keputusan yang menyatakan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau menerima PK," katanya. Bakal ruwet kalau keputusan MK menganulir lagi keputusan MA—dan ini memang bukan perkara mudah.
Abdul Manan, Rini Kustini, Olivia, Nuraini/LRB
.................
Ini ada artikel dari Majalah Tempo terbaru.
Setelah membaca ini, ada satu kekhawatiran:
Tentang jika dikabulkannya uji formal dan uji materiil ke MK,
Maka Pak Nur mungkin akan terganjal lagi...
