ada apa dengan pilkada depok???
Oleh: Arya Gunawan
peminat media dan masalah-masalah sosial-masyarakat, warga Depok.
Saya adalah seorang warga Depok. Saya bukan anggota Partai KeadilanSejahtera (PKS), namun bersimpati terhadap segenap sepak-terjang partaiini dan para kadernya, karena di mata saya mereka menjanjikan sebuahIndonesia yang lebih baik, peduli dan bersih dari praktek-praktek kotordan curang yang telah menggerogoti sendi-sendi negeri ini. Karena itulahpada pemilu legislatif lalu saya memberikan suara saya kepada partaiini. Juga pada saat pemilihan Presiden putaran terakhir, saya memilihSusilo Bambang Yudhoyono (SBY), calon yang juga didukung oleh PKS.
Begitu pula halnya pada pemilihan walikota Depok, saya memilih pasanganNurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Untuk pemilihan walikota ini, sayabahkan terpaksa harus mengubah jadwal perjalanan dinas saya. Seharusnyasaya baru tiba kembali di Jakarta tanggal 28 Juni dari sebuah tugaskantor ke Paris. Namun dengan mengefisienskan waktu di sana-sini, sayaberhasil kembali tanggal 24 Juni, untuk tiba di Depok keesokan harinya,dan pergi ke bilik suara tanggal 26 Juni-nya.
Hak suara saya yang saya berikan kepada Nurmahmudi-Yuyun bukansemata-mata didasarkan pada keterikatan pasangan tersebut dengan PKSyang mencuri perhatian dan kekaguman saya. Itu hanya salah satu faktordari dua faktor utama yang melandasi pilihan saya. Faktor yang satunyaadalah karena saya menginginkan perubahan terhadap hampir seluruh aspekdi Depok, kota dimana saya menjadi salah satu dari 1.313.495 warganya(data hasil cacah jiwa tahun 2003) sejak empat tahun terakhir ini.Sebelumnya, selama hampir enam tahun bekerja sebagai seorangreporter/penyiar radio BBC, saya menjadi pemukim tetap di London, sebuahkota metropolis dan demokratis yang menjunjung tinggi dan menghargai haksuara warganya.
Selama bermukim di sana, saya merasakan langsung praktek-praktek nyataproses demokrasi, dimana setiap keputusan publik hampir tak pernahmengabaikan suara warga. Ketika itu saya tinggal di London Timur, disebuah daerah bernama Plaistow (sekitar 12 kilometer dari jantung kota),yang berada di bawah Borough (semacam kotamadya) of Newham, dari total32 borough yang ada di wilayah London Raya. Pada setiap prosespengambilan keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup publik,pemerintah lokal selalu meminta pertimbangan warga, dimulai dengan tahapyang paling rendah yakni menyebarkan kuesioner, sampai kepada membukaforum publik di dewan kota. Bahkan untuk hal-hal yang kelihatannyasepele, seperti perubahan jam operasi perpustakaan lokal (yang letaknyakebetulan hanya sekitar 100 meter dari kediaman saya), warga tetapdimintai pertimbangan. Sistem ini benar-benar menghargai warga, yangtelah membayar pajak untuk ikut menopang roda administrasi kota.Tahun-tahun saya di sana, misalnya, saya wajib membayar pajak ke dewankota (dikenal dengan istilah council tax), sebesar sekitar 60pounsterling per bulan (atau sekitar Rp 1 juta dengan kurs sekarang).Ini di luar income tax sebesar sekitar 22 persen dari total penghasilansaya, yang masuk ke kas pemerintah pusat.
Saya mendambakan praktek dimana pemerintah menghargai suara warganyabisa dijalankan juga di Indonesia, dan Depok saya harap bisa menjadisalah satu pionirnya apabila kepemimpinannya dikemudikan oleh pasanganNurmahmudi-Yuyun. Saya sudah tidak merasa nyaman dengan polakepemimpinan Badrul Kamal, walikota periode 2000-2005. Di mata saya,selama lima tahun memimpin Depok, nyaris tak ada pencapaian Badrul yangmemiliki dampak langsung dan nyata terhadap kemaslahatan warga Depoksecara kolektif (kalau orang per orang, saya tak tahu persis. Saya hanyabisa menduga bahwa tentulah ada orang-orang yang diuntungkan olehkebijakan yang dilaksanakan Badrul). Yang saya rasakan hanya berbagaihal negatif dan penuh kontras serta ironi yang membuat pedih ulu hati:kesemrawaturan tata ruang dan transportasi yang semakin kronis, yangmuncul justru di tengah-tengah gegap-gempitanya proses pembangunansejumlah pusat perbelanjaan dan apartemen, mulai dari Jalan RayaMargonda sebagai urat nadi utama Depok, sampai ke kawasan yang agak kepelosok (di kawasan sekitar tempat saya tinggal saja, umpamanya,setidaknya ada dua pusat pertokoan kelas menengah, yang tengah dibangundengan jarak hanya terpisah sekitar dua kilometer); sejumlah ruas jalanalternatif yang rusak parah dan praktis tak disentuh sama sekalisepanjang dua tahun terakhir (misalnya di ruas jalanGrogol-Krukut-Gandul; atau juga di ruas jalan Tanah Baru), ditengah-tengah perbincangan mengenai rencana pembangunan ruas jalan tolsepanjang 18 kilometer, dari sekitar Jalan Raya Sawangan ke Jalan TBSimatupang.
Depok kini juga layak menyandang predikat sebagai "kota pusatperbelanjaan". Saat ini saja, misalnya, ada dua pusat perbelanjaan cukupbesar yang terpisah tak sampai satu kilometer: satu Depok Mall, satunyalagi Depok Plaza. Yang terakhir ini terletak persis di hadapan TerminalDepok yang sangat semrawut (antara lain karena berbatasan langsungdengan rel kereta api, sehingga pada waktu-waktu kereta melintas,antrean angkutan kota bisa terjebak kemacetan yang panjang dan parah),dan tergenang sebatas betis jika hujan lebat mengguyur. Masih merasabelum cukup dengan kedua pusat perbelanjaan tadi, sejak beberapa bulanlalu tengah dibangun pula ITC Depok, sebuah pusat perbelanjaan denganukuran yang jauh lebih besar, dan berlokasi persis di sisi selatanterminal. Dengan lebar jalan di muka ITC yang hanya sekitar 12 meteruntuk dua arah, masing-masing arah hanya mampu menampung dua jejerkendaraan dalam posisi yang sangat berdekatan, dapat dibayangkan betapaakan macetnya kawasan itu begitu pusat perbelanjaan ini beroperasisecara penuh.
Singkat kata, Depok dalam pandangan saya telah berkembang tanpa arah,dan hampir pasti akan menjadi sebuah kota yang tak manusiawi, dimanakemanusiaan akan dikesampingkan oleh segala hal yang berbau fisik dankapatilistis. Sarana dan prasarana publik bagai tak pernah menjadiprioritas pemerintah kota. Depok nyaris tak punya tempat terbuka yangnyaman dimana warga bisa berkumpul dengan nyaman pula, sehingga takharus selalu menjadikan pusat perbelanjaan sebagai tempat melepaskepengapan. Data statistik pun memperlihatkan wajah Depok yang tidakmanusiawi ini. Salah satu data yang sempat saya baca menunjukkan bahwajumlah penduduk miskin di Depok kini mencapai 65 ribu orang, meningkatdari jumlah di tahun 2000 yang masih berada pada angka 37.300 jiwa.
Karena sudah merasa tak nyaman dengan sederet persoalan kota tanpa adatitik terang perbaikan yang tampak di depan mata, maka saya menyambutpilkada Depok ini sebagai sebuah turning-point yang sangat berharga.It's now or never. Inilah kesempatan melakukan sebuah perubahan, kendatimungkin kecil, dengan mengubah sosok pemimpin dan gaya kepemimpinan dikota saya ini, dari yang semula bagai abai kepada kemanusiaan, kepadayang lebih "bersih dan peduli".
Karena itu saya amat bahagia ketika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Depok pada tanggal 5 Juli secara resmi menetapkan pasangan pilihan sayasebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Saya sudahmembayangkan bahwa perubahan yang saya dambakan itu berpeluang besaruntuk terwujud, dalam kurun waktu lima tahun kemudi dijalankan oleh sangWalikota baru. Saya tentu saja tahu, setiap proses pemilihan seperti initetap saja memiliki unsur ketidakpastian. Artinya, pilihan saya belumpasti akan mewujudkan segala apa yang menjadi dambaan saya. Namun sayaselalu memegang prinsip ini: lebih baik memilih seseorang yang belumpernah diberi kesempatan, dengan risiko membawa kegagalan, namun ia jugamenyimpan peluang keberhasilan; ketimbang memilih seseorang yang sudahpernah diberi kesempatan namun ternyata tak membawa perubahan yangbegitu berarti.
Sampai kemudian tibalah keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yangmenganulir hasil perolehan suara Nurmahmudi-Yuyun, putusan yang telahmerenggut kebahagiaan saya; setidaknya untuk sementara ini. Keputusanini, sebagaimana perdebatan yang sudah berlangsung dimana-mana, sangatkontroversial dan sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan lanjutanyang lebih serius, baik pada tataran hukum administrasi pemerintahan,maupun kemungkinan memicu konflik horisontal. Keputusan yang disampaikanoleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari Kamis 4 Agustus itu, telahmembalikkan keadaan. Nurmahmudi-Yuyun yang semula telah dinyatakanmenang oleh KPUD Depok dengan suara 232.610 berbanding suara Badrul206.781 (berselisih 27.782 suara), oleh putusan PT Jabar dinyatakankalah karena hanya mengantongi 269.551 suara, berselisih 62.770 suaradibandingkan perolehan Nurmahmudi yang hanya 204.828 suara.
Nurmahmudi sudah menyampaikan reaksinya memprotes keputusan ini, baiklewat langkah konkret ke Departemen Dalam Negeri, maupun ke MahkamahAgung, dan juga akan segera ke Komisi Yudisial; maupun lewat sejumlahargumentasi lisan yang disampaikannya di media massa. Kalau mau ditelaahdengan obyektif tanpa memikirkan keberpihakan kepada siapapun kecualikepada rasa keadilan dan hati nurani, keputusan PT Jabar itu memangmengundang begitu banyak pertanyaan. Sebagian pertanyaan itu sudahdilontarkan oleh pihak Nurmahmudi, yang dikelompokkannya menjadi dua,yakni masalah prosedural dan masalah substansi keputusan.
Untuk yang pertama, yakni prosedural, ketentuan dalam Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Dearah, Peraturan PemerintahNomor 6 tahun 2005, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2005,yang menjadi landasan utama dari seluruh proses hukum ini, telahnyata-nyata, tegas, dan jelas menyebutkan bahwa keberatan mengenai hasilpemilihan kepala daerah harus disampaikan paling lambat tiga harisetelah ditetapkan (UU No. 32/2004 pasal 106 ayat 1, PP No. 6/2005 pasal94 ayat 1, dan Perma No. 2/2005 pasal 3 ayat 2). Proses yang terjadidalam kasus keberatan yang diajukan oleh pihak Badrul Kamal jelas telahmelanggar ketentuan ini, karena keberatannya baru didaftarkan padatanggal 12 Juli, atau enam hari selelah KPUD menetapkan hasil pemilihanpada tanggal 5 Juli. Masih berkaitan dengan prosedur ini juga, ketentuanUU No. 32/2004 dan Perma No. 2/2005 menetapkan bahwa keputusan harusdikeluarkan oleh PT paling lambat 14 hari setelah keberatan didaftarkan(UU No. 32/2004 pasal 106 ayat 4, PP No. 6/2005 pasal 94 ayat 4, danPerma No.2/2005 pasal 3 ayat 7). Ketentuan ini juga sudah dilanggar,karena PT Jabar baru mengeluarkan keputusan pada 4 Agustus lalu, lebihdari 14 hari setelah keberatan didaftarkan.
Sedangkan dari segi substansi, salah satu hal yang sangat layak untukdipertanyakan adalah landasan yang digunakan oleh pengadilan ketikamenetapkan bahwa semua suara yang dianggap tidak diberi akses untukmencoblos, atau dianggap keliru dihitung, semuanya dialihkan kepadaBadrul. Sebuah asumsi yang sangat tidak masuk akal, karena telahmenganggap bahwa semua suara itu akan diberikan kepada Badrul, padahalada lima pasangan calon yang bertarung memperebutkan suara-suara itu.Jadi, memang sudah pada tempatnyalah apabila muncul syak wasangka darisebagian kalangan bahwa besar kemungkinan keputusan PT Jabar tersebutdipengaruhi oleh sejumlah faktor di luar pertimbangan hukum. Layak pulaapabila sebagian pihak ini kini mengarahkan perhatian mereka kepadaKomisi Yudisial, agar segera memeriksa para hakim yang terlibat dalamperkara ini, sesuai dengan kewenangan utama komisi yang baru dibentukakhir Juli lalu itu.
Dari segi hukum, saya merasa ada berbagai hal yang mengganjal dalamkasus ini. Pertama, mengenai kewenangan yang begitu tinggi yangdiberikan kepada Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara pilkada untukwilayah kotamadya dan kabupaten. Ketentuan undang-undang memangmenyebutkan bahwa untuk tingkat kodya dan kabupaten, keputusan bisadiambil oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan delegasi wewenang yangdiberikan oleh MA. Mungkin ketika ketentuan ini digodok, pertimbangannyasemata-mata agar setiap perkara bisa diselesaikan dengan cepat, untukmencegah kevakuman pemerintahan daerah. Jika semua perkara harus diputusoleh MA, tentu akan memakan waktu yang panjang. Namun dengan perkaraPilkada Depok ini, tampaklah bahwa landasan pemberian wewenang ke PT inisangat berbahaya, karena urusan hukum sestrategis ini terlalu riskanapabila diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan setingkat PT. Tak perlukita berbantah, dunia peradilan dan hukum kita masih sangatcentang-perenang, dimana mafia peradilan masih beroperasi dengan bebas,untuk mempengaruhi jalannya pengadilan. Jangankan kepada PT, bahkankepada MA pun selaku the last defender of justice tak jarang kitameragukan putusannya. Lihatlah kasus-kasus seperti peninjauan kembaliterhadap Tommy Soeharto, atau kasus dana Bulog yang melibatkan AkbarTandjung yang diputus bebas oleh MA, sampai kini pun masih belum habisjadi pembicaraan orang.
Ada hal lain yang kini juga layak menjadi bahan diskusi. Pada semuaketentuan hukum yang mengatur soal pendelegasian wewenang dari MA ke PTini tercantum kata "dapat". Lihat misalnya kutipan ayat UU No. 32/2004yang mengatur soal pendelegasian ini: "Mahkamah Agung dalam melaksanakankewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikankepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suarapemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota."Kata "dapat" ini tentu tidak berarti "harus" atau "otomatis". Artinya,PT baru bisa memproses sebuah perkara jika sudah mendapatkan perintahpendelegasian secara resmi dari MA. Untuk kasus-kasus yang kemudianberujung dengan kontroversi, tentu pendelegasian ini bisa ditarikkembali oleh MA, termasuk juga dalam kasus Pilkada Depok ini.
Selain itu, terdapat juga sejumlah hal yang tidak konsisten dalamperangkat-perangkat peraturan ini. Pasal 106 ayat 7 UU No. 32/2004menyebutkan bahwa putusan PT bersifat final (tanpa ada kata "mengikat"),artinya putusan itu final bagi PT, namun karena tidak mengikat maka parapihak bisa saja tidak mengabaikannya. Atau putusan tersebut harusdiambil alih oleh MA, yang kemudian memberikan putusan tingkat terakhiryang bersifat final dan mengikat, seperti tertera pada ayat 5 pasal yangsama dari UU tersebut. Baru pada PP No. 6/2005 dan Perma No. 2/2005disebutkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh kedua lembaga itu, yakniMA atau PT, bersifat final dan mengikat. Namun tentu saja kekuatan hukumPP dan Perma lebih rendah dibandingkan UU, sehingga masih menyisakanpeluang bagi KPUD Depok untuk tak mempedulikan keputusan PT Jabar dalamkasus Pilkada Depok ini.
Inkonsistensi lainnya terlihat pada tiadanya tindakan dari pemerintah,dalam hal ini Departemen Dalam Negeri untuk segera mengesahkan penetapanhasil perhitungan KPUD Depok. Ketiga perangkat hukum yang menjadipedoman dalam memproses kasus ini sudah jelas-jelas menyebutkan tenggatwaktu yang diizinkan. Keberatan atas hasil Pilkada sudah harusdidaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPUD,lalu keputusan pengadilan sudah harus keluar paling lambat 14 harisetelah gugatan didaftarkan. Jadi, total waktu yang diizinkan olehketentuan hukum untuk memproses keberatan ini adalah 17 hari. Artinya,jika dalam tempo lebih dari 17 hari tidak ada keputusan hukum apapunyang terbit, maka pemerintah harus segera mengesahkan hasil Pilkada yangsudah ditetapkan oleh KPUD.
Dalam halnya Pilkada Depok, karena KPUD sudah menetapkan hasil pemilihanpada tanggal 5 Juli, maka jika lewat dari 22 Juli (17 hari sesudahtanggal penetapan) tiada keputusan hukum apapun yang dikeluarkan olehpengadilan, pemerintah harusnya segera mengesahkan hasil penghitunganKPUD tersebut, dan melantik calon yang menang. Namun ini tidak terjadi,dan celakanya tidak ada juga pihak-pihak di luar Nurmahmudi dan PKS yangmenggugat habis masalah tenggat waktu yang telah nyata-nyata dilanggarini. MA dan Depdagri seperti tutup mata dan sama sekali tak pernahmempersoalkannya, pers juga tidak mengejar lebih jauh masalah ini.
Sebagai orang yang hampir 20 tahun bergelut di bidang media, dari telaahmedia yang memberitakan peristiwa ini, saya mencium bahwa kericuhanpilkada Depok ini hampir pasti tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain,kasus ini telah dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang bisajadi telah ikut menjulur sampai ke lembaga pengadilan. Salah satuketerampilan yang diajarkan dalam studi-studi tentang media adalahkemampuan untuk "reading between the lines" alias membaca hal-hal yangtersirat dalam sebuah berita, baik dari pilihan diksi dan frasa, maupundari pilihan sudut pandang. Keterampilan reading between the lines iniluar biasa sangat berguna di masa-masa Soeharto dulu, ketika media massatak mungkin memberitakan secara gamblang apa yang terjadi, melainkanharus pandai-pandai bersembunyi di balik sebuah berita, entah itu lewatnarasumber yang dipilih, ataupun lewat komentar-komentarnya.
Pendekatan itu kini juga saya gunakan untuk menelaah liputan media massaatas kasus Pilkada Depok ini, yang akhirnya membuat saya berkesimpulanseperti apa yang sudah saya sebutkan di atas, yaitu bahwa adakepentingan politik besar yang bermain di arena ini. Lihatlah misalnyaberita-berita di koran Media Indonesia berkaitan dengan topik ini. Padaedisi 5 Agustus, sehari sesudah keluarnya keputusan PT Jabar, koran inimemasang judul yang cukup provokatif di halaman depan "Badrul WalikotaDepok". Kita tahu, pemimpin tertinggi media tersebut, Surya Paloh,adalah juga seorang yang cukup berpengaruh di Golkar. Kita tahu, Golkarmendukung Badrul.
Kepentingan Golkar ini kemudian sangat terasa lewat sejumlah tindakandan ucapan tokoh-tokohnya yang tegas-tegas mendukung keputusan PT Jabaryang menguntungkan Badrul itu. Lihat misalnya rombongan orang Golkaryang antara lain beranggotakan Muladi, bekas Ketua MA, yang datang keDepdagri meminta agar Badrul segera dilantik sebagai Walikota Depok.Sementara itu, Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Partai Golkar, juga memintaagar semua pihak menghormati keputusan PT Jabar. Di harian Kompas edisiSabtu, 6 Agustus, komentar Jusuf Kalla ini digandengkan langsung dengankomentar Agung Laksono, selaku Ketua DPR dan pengurus teras Golkar,dalam nada yang hampir sama dengan apa yang disampaikan Jusuf Kalla.Komentar senada juga disampaikan oleh salah seorang pengurus Golkarlainnya,. Rully Chaerul Azwar ketika diwawancarai oleh salah satustasiun televisi.
Komentar Mendagri juga menyiratkan "sesuatu". Seperti dikutip olehKompas edisi Minggu, 7 Agustus, Mendagri mengatakan bahwa dia belum mauikut campur dalam kericuhan hasil Pilkada Depok ini. "Saya belum membacasalinan putusan itu. Saya baru tahu dari media massa saja. Pokoknya sayatetap berpegangan pada mekanisme hukum," kata Mendagri dalam beritaKompas itu. Bagaimana mungkin seorang Mendagri yang mengurusi politikdalam negeri, tidak bersikap pro-aktif untuk mencari tahu dengan persisduduk perkara sebuah peristiwa yang sudah menyita perhatian publik, dansudah tiga hari terjadi? Tentu suatu hal yang mudah bagi Mendagri untuksedari awal dia sudah memerintahkan stafnya mendapatkan salinan putusanitu, lalu mempelajarinya dengan saksama.
Sayangnya, sejumlah media juga tidak memperlihatkan keberpihakan yangtegas dalam kasus ini. Media besar dan berpengaruh seperti Kompas, KoranTempo dan Majalah Tempo, misalnya, kendati dalam beberapa pemberitaannyakelihatan kagum terhadap prestasi yang sudah ditorehkan oleh PKS,termasuk saat partai ini bermusyawarah nasional di Jakarta akhir bulanlalu, namun dalam kasus Pilkada Depok ini tampak bersikap mendua.Kelihatan tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk ikut membantumenyelesaikan kemelut ini, apalagi untuk memberikan pembelaan yangterang dan nyata terhadap Nurmahmudi. Upaya itu misalnya bisa dilakukandengan mengajukan pertanyaan yang kritis dan persisten terhadapnarasumber dari pihak yang pro terhadap keputusan PT Jabar itu, termasukihwal pelanggaran hukum berkaitan soal tenggat waktu tadi. Atau dengancara melacak lebih jauh alias melakukan investigasi mengenai kemungkinanadanya intervensi politik Golkar dan para tokohnya terhadap prosespengadilan.
Kompas, misalnya, bahkan tidak mencoba mengejar lebih jauh dan kritismengenai cacat prosedural yang mewarnai keputusan PT Jabar, walaupunKompas mencatumkan ihwal peraturan hukum yang berkaitan dengan tenggatwaktu pengajuan keberatan ini di infografik pada halaman muka edisiSabtu, 6 Agustus. Tempo yang terkenal dengan rubrik investigasinyatentunya bisa segera mengerahkan tim wartawannya untuk mencoba mengusutkecurigaan yang sudah dilontarkan oleh sebagian kalangan mengenaikinerja para hakim yang memproses perkara ini. Namun itu tidakdilakukan. Pada edisi 7 Agustus, majalah Tempo memuji hasil Munas PKS,termasuk juga memuji hasil Pilkada Depok yang dimenangkan Nurmahmudi.Tempo bahkan menyebut Depok sebagai salah satu ranah awal bagi kader PKSuntuk belajar mengurus negara dengan benar. Namun di edisi terbaru, 14Agustus (terbit Senin, 8 Agustus), majalah yang sama kelihatandatar-datar saja dalam memberitakan kemelut keputusan PT Jabar yangmenganulir kemenangan Nurmahmudi itu, jangankan pula mengetengahkanhasil investigasi tim wartawan mereka sebagaimana harapan saya tadi.
Dengan menggunakan pendekatan "reading between the lines" tadi, sayajuga merasa bahwa media tidak memiliki agenda yang jelas, aliasmengalami ambiguitas. Di satu pihak selalu mempromosikan pemerintahanyang bersih, membela kepentingan hati nurani, namun di lain pihak ketikasudah ada peluang di depan mata untuk memberikan kepercayaan kepadaseorang calon pemimpin untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yangbersih ini, ada keraguan untuk membelanya habis-habisan.
Apa kira-kira penyebabnya? Terus terang, agak sulit bagi saya untukmenelusuri lebih jauh mengenai agenda media ini, karena waktu danketersediaan tenaga yang terbatas. Bagi saya, agak sedikit lebih mudahuntuk membaca manuver Partai Golkar yang ramai-ramai mendukung putusanPT Jabar itu. Alasannya jelas: pertarungan politik jangka panjang.Golkar agaknya merasa jeri dengan kemenangan Nurmahmudi di Depok, sebuahdaerah yang merupakan basis terkuat kader PKS (sejauh ini angkanyamencapai sekitar 30.000 kader inti, ditambah dengan ribuan lagi yangbersimpati terhadap partai ini, termasuk saya). Kemenangan Nurmahmudisama artinya dengan peluang untuk kian memperluas basis kader dandukungan ini, yang dalam kurun waktu lima tahun ke depan tentu akanmenjadi kekuatan yang sangat signifikan. Mempertimbangkan faktorgeografis Depok yang hanya "sepelontaran batu" dari Jakarta sebagaipusat kekuasaan dan ibukota negara, tentulah PKS akan menjadi kekuatanyang sangat berpengaruh dalam pemilihan umum (DPR dan Presiden) tahun2009 nanti. Bahkan pertarungan ini mungkin juga sudah bisa terlihatdalam pemilihan Gubernur Jakarta tiga tahun mendatang. PKS akan menjadiancaman yang serius dan lawan tarung yang tangguh bagi Golkar. Dankarena itu Golkar sekuat upaya akan meredam langkah ini, ibaratmematahkan tunas sebelum ia berkembang besar.
Ketika semua perangkat yang ada kelihatan tidak mau lagi berpikirobyektif dan mengandalkan nurani, dan mencoba berlindung di balikkepatuhan terhadap hukum (padahal kita semua tahu proses hukum kitamasih menyimpan banyak borok), maka satu-satunya yang tersisa di duniaini untuk tempat mengadu tinggallah SBY dalam kapasitasnya selaku KepalaNegara. Sejauh ini belum saya dengar suara atau komentar langsung SBY.Hanya jubirnya saja, Andi Mallarangeng yang berkomentar, dengan nadayang sama seperti MA dan Depdagri, yakni agar semua pihak patuh terhadapkeputusan pengadilan. Kalau komentar Andi benar-benar perpanjangan lidahdari SBY, tentu ini sebuah kekecewaan baru.
Semestinya SBY segera turun tangan, dalam kapasitas sebagai kepalanegara, untuk menyelesaikan kemelut ini sebelum ia berkembang menjadilebih rumit dan melibatkan konflik horisontal yang bukan tak mungkinakan pecah. Benar bahwa sejauh ini PKS selalu memerintahkan kepada parakadernya agar tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum, aliastindakan anarkis, dalam menanggapi kasus ini. Sejauh ini mereka hanyamelakukan aksi unjuk rasa yang masih terbilang sangat tertib dan sopan,sebagaimana yang sudah menjadi ciri PKS selama ini. Namun SBY tentutahu, pemilih Nurmahmudi bukan hanya kader PKS semata. Ada ribuan wargaDepok yang sudah bosan dengan segala praktek pemerintahan yang tidakpernah melibatkan warga dan tidak mensejahterakan mereka, dan mereka inisama sekali bukan kader PKS. Artinya: mereka boleh tidak mematuhilarangan PKS agar tak berbuat anarkis. Mereka seperti saya: memilihsebuah alternatif yang walaupun belum tentu akan sepenuhnya membawahasil seperti yang diidamkan, namun jauh lebih baik ketimbang memilihyang sudah ketahuan kinerjanya. Bisa saja para warga Depok non-PKS yangtelah mempercayakan suara mereka kepada Nurmahmudi ini akan kehilangankesabaran, lalu melakukan tindakan yang tidak bisa ditolerir secarahukum namun bisa dipahami sebagai human being yang tidak selalu mampumemelihara rasa sabar, yang punya rasa kecewa dan amarah, yangpelampiasannya bisa berwujud dalam bentuk-bentuk yang merusak.
Kalau ternyata komentar Andi Mallarangeng bukanlah suara resmi SBY, makasaya mengimbau kepada SBY untuk segera mengeluarkan keputusan yang bijakselaku Kepala Negara, yang berpihak pada hati nurani dan rasa keadilan:agar putusan PT Jabar yang kontroversial itu tidak sampai diberlakukan,yang jika diberlakukan mungkin akan menyeret Depok dalam kemelut yanglebih serius dan tak berkesudahan.***
peminat media dan masalah-masalah sosial-masyarakat, warga Depok.
Saya adalah seorang warga Depok. Saya bukan anggota Partai KeadilanSejahtera (PKS), namun bersimpati terhadap segenap sepak-terjang partaiini dan para kadernya, karena di mata saya mereka menjanjikan sebuahIndonesia yang lebih baik, peduli dan bersih dari praktek-praktek kotordan curang yang telah menggerogoti sendi-sendi negeri ini. Karena itulahpada pemilu legislatif lalu saya memberikan suara saya kepada partaiini. Juga pada saat pemilihan Presiden putaran terakhir, saya memilihSusilo Bambang Yudhoyono (SBY), calon yang juga didukung oleh PKS.
Begitu pula halnya pada pemilihan walikota Depok, saya memilih pasanganNurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Untuk pemilihan walikota ini, sayabahkan terpaksa harus mengubah jadwal perjalanan dinas saya. Seharusnyasaya baru tiba kembali di Jakarta tanggal 28 Juni dari sebuah tugaskantor ke Paris. Namun dengan mengefisienskan waktu di sana-sini, sayaberhasil kembali tanggal 24 Juni, untuk tiba di Depok keesokan harinya,dan pergi ke bilik suara tanggal 26 Juni-nya.
Hak suara saya yang saya berikan kepada Nurmahmudi-Yuyun bukansemata-mata didasarkan pada keterikatan pasangan tersebut dengan PKSyang mencuri perhatian dan kekaguman saya. Itu hanya salah satu faktordari dua faktor utama yang melandasi pilihan saya. Faktor yang satunyaadalah karena saya menginginkan perubahan terhadap hampir seluruh aspekdi Depok, kota dimana saya menjadi salah satu dari 1.313.495 warganya(data hasil cacah jiwa tahun 2003) sejak empat tahun terakhir ini.Sebelumnya, selama hampir enam tahun bekerja sebagai seorangreporter/penyiar radio BBC, saya menjadi pemukim tetap di London, sebuahkota metropolis dan demokratis yang menjunjung tinggi dan menghargai haksuara warganya.
Selama bermukim di sana, saya merasakan langsung praktek-praktek nyataproses demokrasi, dimana setiap keputusan publik hampir tak pernahmengabaikan suara warga. Ketika itu saya tinggal di London Timur, disebuah daerah bernama Plaistow (sekitar 12 kilometer dari jantung kota),yang berada di bawah Borough (semacam kotamadya) of Newham, dari total32 borough yang ada di wilayah London Raya. Pada setiap prosespengambilan keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup publik,pemerintah lokal selalu meminta pertimbangan warga, dimulai dengan tahapyang paling rendah yakni menyebarkan kuesioner, sampai kepada membukaforum publik di dewan kota. Bahkan untuk hal-hal yang kelihatannyasepele, seperti perubahan jam operasi perpustakaan lokal (yang letaknyakebetulan hanya sekitar 100 meter dari kediaman saya), warga tetapdimintai pertimbangan. Sistem ini benar-benar menghargai warga, yangtelah membayar pajak untuk ikut menopang roda administrasi kota.Tahun-tahun saya di sana, misalnya, saya wajib membayar pajak ke dewankota (dikenal dengan istilah council tax), sebesar sekitar 60pounsterling per bulan (atau sekitar Rp 1 juta dengan kurs sekarang).Ini di luar income tax sebesar sekitar 22 persen dari total penghasilansaya, yang masuk ke kas pemerintah pusat.
Saya mendambakan praktek dimana pemerintah menghargai suara warganyabisa dijalankan juga di Indonesia, dan Depok saya harap bisa menjadisalah satu pionirnya apabila kepemimpinannya dikemudikan oleh pasanganNurmahmudi-Yuyun. Saya sudah tidak merasa nyaman dengan polakepemimpinan Badrul Kamal, walikota periode 2000-2005. Di mata saya,selama lima tahun memimpin Depok, nyaris tak ada pencapaian Badrul yangmemiliki dampak langsung dan nyata terhadap kemaslahatan warga Depoksecara kolektif (kalau orang per orang, saya tak tahu persis. Saya hanyabisa menduga bahwa tentulah ada orang-orang yang diuntungkan olehkebijakan yang dilaksanakan Badrul). Yang saya rasakan hanya berbagaihal negatif dan penuh kontras serta ironi yang membuat pedih ulu hati:kesemrawaturan tata ruang dan transportasi yang semakin kronis, yangmuncul justru di tengah-tengah gegap-gempitanya proses pembangunansejumlah pusat perbelanjaan dan apartemen, mulai dari Jalan RayaMargonda sebagai urat nadi utama Depok, sampai ke kawasan yang agak kepelosok (di kawasan sekitar tempat saya tinggal saja, umpamanya,setidaknya ada dua pusat pertokoan kelas menengah, yang tengah dibangundengan jarak hanya terpisah sekitar dua kilometer); sejumlah ruas jalanalternatif yang rusak parah dan praktis tak disentuh sama sekalisepanjang dua tahun terakhir (misalnya di ruas jalanGrogol-Krukut-Gandul; atau juga di ruas jalan Tanah Baru), ditengah-tengah perbincangan mengenai rencana pembangunan ruas jalan tolsepanjang 18 kilometer, dari sekitar Jalan Raya Sawangan ke Jalan TBSimatupang.
Depok kini juga layak menyandang predikat sebagai "kota pusatperbelanjaan". Saat ini saja, misalnya, ada dua pusat perbelanjaan cukupbesar yang terpisah tak sampai satu kilometer: satu Depok Mall, satunyalagi Depok Plaza. Yang terakhir ini terletak persis di hadapan TerminalDepok yang sangat semrawut (antara lain karena berbatasan langsungdengan rel kereta api, sehingga pada waktu-waktu kereta melintas,antrean angkutan kota bisa terjebak kemacetan yang panjang dan parah),dan tergenang sebatas betis jika hujan lebat mengguyur. Masih merasabelum cukup dengan kedua pusat perbelanjaan tadi, sejak beberapa bulanlalu tengah dibangun pula ITC Depok, sebuah pusat perbelanjaan denganukuran yang jauh lebih besar, dan berlokasi persis di sisi selatanterminal. Dengan lebar jalan di muka ITC yang hanya sekitar 12 meteruntuk dua arah, masing-masing arah hanya mampu menampung dua jejerkendaraan dalam posisi yang sangat berdekatan, dapat dibayangkan betapaakan macetnya kawasan itu begitu pusat perbelanjaan ini beroperasisecara penuh.
Singkat kata, Depok dalam pandangan saya telah berkembang tanpa arah,dan hampir pasti akan menjadi sebuah kota yang tak manusiawi, dimanakemanusiaan akan dikesampingkan oleh segala hal yang berbau fisik dankapatilistis. Sarana dan prasarana publik bagai tak pernah menjadiprioritas pemerintah kota. Depok nyaris tak punya tempat terbuka yangnyaman dimana warga bisa berkumpul dengan nyaman pula, sehingga takharus selalu menjadikan pusat perbelanjaan sebagai tempat melepaskepengapan. Data statistik pun memperlihatkan wajah Depok yang tidakmanusiawi ini. Salah satu data yang sempat saya baca menunjukkan bahwajumlah penduduk miskin di Depok kini mencapai 65 ribu orang, meningkatdari jumlah di tahun 2000 yang masih berada pada angka 37.300 jiwa.
Karena sudah merasa tak nyaman dengan sederet persoalan kota tanpa adatitik terang perbaikan yang tampak di depan mata, maka saya menyambutpilkada Depok ini sebagai sebuah turning-point yang sangat berharga.It's now or never. Inilah kesempatan melakukan sebuah perubahan, kendatimungkin kecil, dengan mengubah sosok pemimpin dan gaya kepemimpinan dikota saya ini, dari yang semula bagai abai kepada kemanusiaan, kepadayang lebih "bersih dan peduli".
Karena itu saya amat bahagia ketika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Depok pada tanggal 5 Juli secara resmi menetapkan pasangan pilihan sayasebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Saya sudahmembayangkan bahwa perubahan yang saya dambakan itu berpeluang besaruntuk terwujud, dalam kurun waktu lima tahun kemudi dijalankan oleh sangWalikota baru. Saya tentu saja tahu, setiap proses pemilihan seperti initetap saja memiliki unsur ketidakpastian. Artinya, pilihan saya belumpasti akan mewujudkan segala apa yang menjadi dambaan saya. Namun sayaselalu memegang prinsip ini: lebih baik memilih seseorang yang belumpernah diberi kesempatan, dengan risiko membawa kegagalan, namun ia jugamenyimpan peluang keberhasilan; ketimbang memilih seseorang yang sudahpernah diberi kesempatan namun ternyata tak membawa perubahan yangbegitu berarti.
Sampai kemudian tibalah keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yangmenganulir hasil perolehan suara Nurmahmudi-Yuyun, putusan yang telahmerenggut kebahagiaan saya; setidaknya untuk sementara ini. Keputusanini, sebagaimana perdebatan yang sudah berlangsung dimana-mana, sangatkontroversial dan sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan lanjutanyang lebih serius, baik pada tataran hukum administrasi pemerintahan,maupun kemungkinan memicu konflik horisontal. Keputusan yang disampaikanoleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat hari Kamis 4 Agustus itu, telahmembalikkan keadaan. Nurmahmudi-Yuyun yang semula telah dinyatakanmenang oleh KPUD Depok dengan suara 232.610 berbanding suara Badrul206.781 (berselisih 27.782 suara), oleh putusan PT Jabar dinyatakankalah karena hanya mengantongi 269.551 suara, berselisih 62.770 suaradibandingkan perolehan Nurmahmudi yang hanya 204.828 suara.
Nurmahmudi sudah menyampaikan reaksinya memprotes keputusan ini, baiklewat langkah konkret ke Departemen Dalam Negeri, maupun ke MahkamahAgung, dan juga akan segera ke Komisi Yudisial; maupun lewat sejumlahargumentasi lisan yang disampaikannya di media massa. Kalau mau ditelaahdengan obyektif tanpa memikirkan keberpihakan kepada siapapun kecualikepada rasa keadilan dan hati nurani, keputusan PT Jabar itu memangmengundang begitu banyak pertanyaan. Sebagian pertanyaan itu sudahdilontarkan oleh pihak Nurmahmudi, yang dikelompokkannya menjadi dua,yakni masalah prosedural dan masalah substansi keputusan.
Untuk yang pertama, yakni prosedural, ketentuan dalam Undang-UndangNomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Dearah, Peraturan PemerintahNomor 6 tahun 2005, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2005,yang menjadi landasan utama dari seluruh proses hukum ini, telahnyata-nyata, tegas, dan jelas menyebutkan bahwa keberatan mengenai hasilpemilihan kepala daerah harus disampaikan paling lambat tiga harisetelah ditetapkan (UU No. 32/2004 pasal 106 ayat 1, PP No. 6/2005 pasal94 ayat 1, dan Perma No. 2/2005 pasal 3 ayat 2). Proses yang terjadidalam kasus keberatan yang diajukan oleh pihak Badrul Kamal jelas telahmelanggar ketentuan ini, karena keberatannya baru didaftarkan padatanggal 12 Juli, atau enam hari selelah KPUD menetapkan hasil pemilihanpada tanggal 5 Juli. Masih berkaitan dengan prosedur ini juga, ketentuanUU No. 32/2004 dan Perma No. 2/2005 menetapkan bahwa keputusan harusdikeluarkan oleh PT paling lambat 14 hari setelah keberatan didaftarkan(UU No. 32/2004 pasal 106 ayat 4, PP No. 6/2005 pasal 94 ayat 4, danPerma No.2/2005 pasal 3 ayat 7). Ketentuan ini juga sudah dilanggar,karena PT Jabar baru mengeluarkan keputusan pada 4 Agustus lalu, lebihdari 14 hari setelah keberatan didaftarkan.
Sedangkan dari segi substansi, salah satu hal yang sangat layak untukdipertanyakan adalah landasan yang digunakan oleh pengadilan ketikamenetapkan bahwa semua suara yang dianggap tidak diberi akses untukmencoblos, atau dianggap keliru dihitung, semuanya dialihkan kepadaBadrul. Sebuah asumsi yang sangat tidak masuk akal, karena telahmenganggap bahwa semua suara itu akan diberikan kepada Badrul, padahalada lima pasangan calon yang bertarung memperebutkan suara-suara itu.Jadi, memang sudah pada tempatnyalah apabila muncul syak wasangka darisebagian kalangan bahwa besar kemungkinan keputusan PT Jabar tersebutdipengaruhi oleh sejumlah faktor di luar pertimbangan hukum. Layak pulaapabila sebagian pihak ini kini mengarahkan perhatian mereka kepadaKomisi Yudisial, agar segera memeriksa para hakim yang terlibat dalamperkara ini, sesuai dengan kewenangan utama komisi yang baru dibentukakhir Juli lalu itu.
Dari segi hukum, saya merasa ada berbagai hal yang mengganjal dalamkasus ini. Pertama, mengenai kewenangan yang begitu tinggi yangdiberikan kepada Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara pilkada untukwilayah kotamadya dan kabupaten. Ketentuan undang-undang memangmenyebutkan bahwa untuk tingkat kodya dan kabupaten, keputusan bisadiambil oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan delegasi wewenang yangdiberikan oleh MA. Mungkin ketika ketentuan ini digodok, pertimbangannyasemata-mata agar setiap perkara bisa diselesaikan dengan cepat, untukmencegah kevakuman pemerintahan daerah. Jika semua perkara harus diputusoleh MA, tentu akan memakan waktu yang panjang. Namun dengan perkaraPilkada Depok ini, tampaklah bahwa landasan pemberian wewenang ke PT inisangat berbahaya, karena urusan hukum sestrategis ini terlalu riskanapabila diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan setingkat PT. Tak perlukita berbantah, dunia peradilan dan hukum kita masih sangatcentang-perenang, dimana mafia peradilan masih beroperasi dengan bebas,untuk mempengaruhi jalannya pengadilan. Jangankan kepada PT, bahkankepada MA pun selaku the last defender of justice tak jarang kitameragukan putusannya. Lihatlah kasus-kasus seperti peninjauan kembaliterhadap Tommy Soeharto, atau kasus dana Bulog yang melibatkan AkbarTandjung yang diputus bebas oleh MA, sampai kini pun masih belum habisjadi pembicaraan orang.
Ada hal lain yang kini juga layak menjadi bahan diskusi. Pada semuaketentuan hukum yang mengatur soal pendelegasian wewenang dari MA ke PTini tercantum kata "dapat". Lihat misalnya kutipan ayat UU No. 32/2004yang mengatur soal pendelegasian ini: "Mahkamah Agung dalam melaksanakankewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikankepada Pengadilan Tinggi untuk memutus sengketa hasil penghitungan suarapemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota."Kata "dapat" ini tentu tidak berarti "harus" atau "otomatis". Artinya,PT baru bisa memproses sebuah perkara jika sudah mendapatkan perintahpendelegasian secara resmi dari MA. Untuk kasus-kasus yang kemudianberujung dengan kontroversi, tentu pendelegasian ini bisa ditarikkembali oleh MA, termasuk juga dalam kasus Pilkada Depok ini.
Selain itu, terdapat juga sejumlah hal yang tidak konsisten dalamperangkat-perangkat peraturan ini. Pasal 106 ayat 7 UU No. 32/2004menyebutkan bahwa putusan PT bersifat final (tanpa ada kata "mengikat"),artinya putusan itu final bagi PT, namun karena tidak mengikat maka parapihak bisa saja tidak mengabaikannya. Atau putusan tersebut harusdiambil alih oleh MA, yang kemudian memberikan putusan tingkat terakhiryang bersifat final dan mengikat, seperti tertera pada ayat 5 pasal yangsama dari UU tersebut. Baru pada PP No. 6/2005 dan Perma No. 2/2005disebutkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh kedua lembaga itu, yakniMA atau PT, bersifat final dan mengikat. Namun tentu saja kekuatan hukumPP dan Perma lebih rendah dibandingkan UU, sehingga masih menyisakanpeluang bagi KPUD Depok untuk tak mempedulikan keputusan PT Jabar dalamkasus Pilkada Depok ini.
Inkonsistensi lainnya terlihat pada tiadanya tindakan dari pemerintah,dalam hal ini Departemen Dalam Negeri untuk segera mengesahkan penetapanhasil perhitungan KPUD Depok. Ketiga perangkat hukum yang menjadipedoman dalam memproses kasus ini sudah jelas-jelas menyebutkan tenggatwaktu yang diizinkan. Keberatan atas hasil Pilkada sudah harusdidaftarkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPUD,lalu keputusan pengadilan sudah harus keluar paling lambat 14 harisetelah gugatan didaftarkan. Jadi, total waktu yang diizinkan olehketentuan hukum untuk memproses keberatan ini adalah 17 hari. Artinya,jika dalam tempo lebih dari 17 hari tidak ada keputusan hukum apapunyang terbit, maka pemerintah harus segera mengesahkan hasil Pilkada yangsudah ditetapkan oleh KPUD.
Dalam halnya Pilkada Depok, karena KPUD sudah menetapkan hasil pemilihanpada tanggal 5 Juli, maka jika lewat dari 22 Juli (17 hari sesudahtanggal penetapan) tiada keputusan hukum apapun yang dikeluarkan olehpengadilan, pemerintah harusnya segera mengesahkan hasil penghitunganKPUD tersebut, dan melantik calon yang menang. Namun ini tidak terjadi,dan celakanya tidak ada juga pihak-pihak di luar Nurmahmudi dan PKS yangmenggugat habis masalah tenggat waktu yang telah nyata-nyata dilanggarini. MA dan Depdagri seperti tutup mata dan sama sekali tak pernahmempersoalkannya, pers juga tidak mengejar lebih jauh masalah ini.
Sebagai orang yang hampir 20 tahun bergelut di bidang media, dari telaahmedia yang memberitakan peristiwa ini, saya mencium bahwa kericuhanpilkada Depok ini hampir pasti tidak berdiri sendiri. Dengan kata lain,kasus ini telah dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang bisajadi telah ikut menjulur sampai ke lembaga pengadilan. Salah satuketerampilan yang diajarkan dalam studi-studi tentang media adalahkemampuan untuk "reading between the lines" alias membaca hal-hal yangtersirat dalam sebuah berita, baik dari pilihan diksi dan frasa, maupundari pilihan sudut pandang. Keterampilan reading between the lines iniluar biasa sangat berguna di masa-masa Soeharto dulu, ketika media massatak mungkin memberitakan secara gamblang apa yang terjadi, melainkanharus pandai-pandai bersembunyi di balik sebuah berita, entah itu lewatnarasumber yang dipilih, ataupun lewat komentar-komentarnya.
Pendekatan itu kini juga saya gunakan untuk menelaah liputan media massaatas kasus Pilkada Depok ini, yang akhirnya membuat saya berkesimpulanseperti apa yang sudah saya sebutkan di atas, yaitu bahwa adakepentingan politik besar yang bermain di arena ini. Lihatlah misalnyaberita-berita di koran Media Indonesia berkaitan dengan topik ini. Padaedisi 5 Agustus, sehari sesudah keluarnya keputusan PT Jabar, koran inimemasang judul yang cukup provokatif di halaman depan "Badrul WalikotaDepok". Kita tahu, pemimpin tertinggi media tersebut, Surya Paloh,adalah juga seorang yang cukup berpengaruh di Golkar. Kita tahu, Golkarmendukung Badrul.
Kepentingan Golkar ini kemudian sangat terasa lewat sejumlah tindakandan ucapan tokoh-tokohnya yang tegas-tegas mendukung keputusan PT Jabaryang menguntungkan Badrul itu. Lihat misalnya rombongan orang Golkaryang antara lain beranggotakan Muladi, bekas Ketua MA, yang datang keDepdagri meminta agar Badrul segera dilantik sebagai Walikota Depok.Sementara itu, Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Partai Golkar, juga memintaagar semua pihak menghormati keputusan PT Jabar. Di harian Kompas edisiSabtu, 6 Agustus, komentar Jusuf Kalla ini digandengkan langsung dengankomentar Agung Laksono, selaku Ketua DPR dan pengurus teras Golkar,dalam nada yang hampir sama dengan apa yang disampaikan Jusuf Kalla.Komentar senada juga disampaikan oleh salah seorang pengurus Golkarlainnya,. Rully Chaerul Azwar ketika diwawancarai oleh salah satustasiun televisi.
Komentar Mendagri juga menyiratkan "sesuatu". Seperti dikutip olehKompas edisi Minggu, 7 Agustus, Mendagri mengatakan bahwa dia belum mauikut campur dalam kericuhan hasil Pilkada Depok ini. "Saya belum membacasalinan putusan itu. Saya baru tahu dari media massa saja. Pokoknya sayatetap berpegangan pada mekanisme hukum," kata Mendagri dalam beritaKompas itu. Bagaimana mungkin seorang Mendagri yang mengurusi politikdalam negeri, tidak bersikap pro-aktif untuk mencari tahu dengan persisduduk perkara sebuah peristiwa yang sudah menyita perhatian publik, dansudah tiga hari terjadi? Tentu suatu hal yang mudah bagi Mendagri untuksedari awal dia sudah memerintahkan stafnya mendapatkan salinan putusanitu, lalu mempelajarinya dengan saksama.
Sayangnya, sejumlah media juga tidak memperlihatkan keberpihakan yangtegas dalam kasus ini. Media besar dan berpengaruh seperti Kompas, KoranTempo dan Majalah Tempo, misalnya, kendati dalam beberapa pemberitaannyakelihatan kagum terhadap prestasi yang sudah ditorehkan oleh PKS,termasuk saat partai ini bermusyawarah nasional di Jakarta akhir bulanlalu, namun dalam kasus Pilkada Depok ini tampak bersikap mendua.Kelihatan tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk ikut membantumenyelesaikan kemelut ini, apalagi untuk memberikan pembelaan yangterang dan nyata terhadap Nurmahmudi. Upaya itu misalnya bisa dilakukandengan mengajukan pertanyaan yang kritis dan persisten terhadapnarasumber dari pihak yang pro terhadap keputusan PT Jabar itu, termasukihwal pelanggaran hukum berkaitan soal tenggat waktu tadi. Atau dengancara melacak lebih jauh alias melakukan investigasi mengenai kemungkinanadanya intervensi politik Golkar dan para tokohnya terhadap prosespengadilan.
Kompas, misalnya, bahkan tidak mencoba mengejar lebih jauh dan kritismengenai cacat prosedural yang mewarnai keputusan PT Jabar, walaupunKompas mencatumkan ihwal peraturan hukum yang berkaitan dengan tenggatwaktu pengajuan keberatan ini di infografik pada halaman muka edisiSabtu, 6 Agustus. Tempo yang terkenal dengan rubrik investigasinyatentunya bisa segera mengerahkan tim wartawannya untuk mencoba mengusutkecurigaan yang sudah dilontarkan oleh sebagian kalangan mengenaikinerja para hakim yang memproses perkara ini. Namun itu tidakdilakukan. Pada edisi 7 Agustus, majalah Tempo memuji hasil Munas PKS,termasuk juga memuji hasil Pilkada Depok yang dimenangkan Nurmahmudi.Tempo bahkan menyebut Depok sebagai salah satu ranah awal bagi kader PKSuntuk belajar mengurus negara dengan benar. Namun di edisi terbaru, 14Agustus (terbit Senin, 8 Agustus), majalah yang sama kelihatandatar-datar saja dalam memberitakan kemelut keputusan PT Jabar yangmenganulir kemenangan Nurmahmudi itu, jangankan pula mengetengahkanhasil investigasi tim wartawan mereka sebagaimana harapan saya tadi.
Dengan menggunakan pendekatan "reading between the lines" tadi, sayajuga merasa bahwa media tidak memiliki agenda yang jelas, aliasmengalami ambiguitas. Di satu pihak selalu mempromosikan pemerintahanyang bersih, membela kepentingan hati nurani, namun di lain pihak ketikasudah ada peluang di depan mata untuk memberikan kepercayaan kepadaseorang calon pemimpin untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yangbersih ini, ada keraguan untuk membelanya habis-habisan.
Apa kira-kira penyebabnya? Terus terang, agak sulit bagi saya untukmenelusuri lebih jauh mengenai agenda media ini, karena waktu danketersediaan tenaga yang terbatas. Bagi saya, agak sedikit lebih mudahuntuk membaca manuver Partai Golkar yang ramai-ramai mendukung putusanPT Jabar itu. Alasannya jelas: pertarungan politik jangka panjang.Golkar agaknya merasa jeri dengan kemenangan Nurmahmudi di Depok, sebuahdaerah yang merupakan basis terkuat kader PKS (sejauh ini angkanyamencapai sekitar 30.000 kader inti, ditambah dengan ribuan lagi yangbersimpati terhadap partai ini, termasuk saya). Kemenangan Nurmahmudisama artinya dengan peluang untuk kian memperluas basis kader dandukungan ini, yang dalam kurun waktu lima tahun ke depan tentu akanmenjadi kekuatan yang sangat signifikan. Mempertimbangkan faktorgeografis Depok yang hanya "sepelontaran batu" dari Jakarta sebagaipusat kekuasaan dan ibukota negara, tentulah PKS akan menjadi kekuatanyang sangat berpengaruh dalam pemilihan umum (DPR dan Presiden) tahun2009 nanti. Bahkan pertarungan ini mungkin juga sudah bisa terlihatdalam pemilihan Gubernur Jakarta tiga tahun mendatang. PKS akan menjadiancaman yang serius dan lawan tarung yang tangguh bagi Golkar. Dankarena itu Golkar sekuat upaya akan meredam langkah ini, ibaratmematahkan tunas sebelum ia berkembang besar.
Ketika semua perangkat yang ada kelihatan tidak mau lagi berpikirobyektif dan mengandalkan nurani, dan mencoba berlindung di balikkepatuhan terhadap hukum (padahal kita semua tahu proses hukum kitamasih menyimpan banyak borok), maka satu-satunya yang tersisa di duniaini untuk tempat mengadu tinggallah SBY dalam kapasitasnya selaku KepalaNegara. Sejauh ini belum saya dengar suara atau komentar langsung SBY.Hanya jubirnya saja, Andi Mallarangeng yang berkomentar, dengan nadayang sama seperti MA dan Depdagri, yakni agar semua pihak patuh terhadapkeputusan pengadilan. Kalau komentar Andi benar-benar perpanjangan lidahdari SBY, tentu ini sebuah kekecewaan baru.
Semestinya SBY segera turun tangan, dalam kapasitas sebagai kepalanegara, untuk menyelesaikan kemelut ini sebelum ia berkembang menjadilebih rumit dan melibatkan konflik horisontal yang bukan tak mungkinakan pecah. Benar bahwa sejauh ini PKS selalu memerintahkan kepada parakadernya agar tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum, aliastindakan anarkis, dalam menanggapi kasus ini. Sejauh ini mereka hanyamelakukan aksi unjuk rasa yang masih terbilang sangat tertib dan sopan,sebagaimana yang sudah menjadi ciri PKS selama ini. Namun SBY tentutahu, pemilih Nurmahmudi bukan hanya kader PKS semata. Ada ribuan wargaDepok yang sudah bosan dengan segala praktek pemerintahan yang tidakpernah melibatkan warga dan tidak mensejahterakan mereka, dan mereka inisama sekali bukan kader PKS. Artinya: mereka boleh tidak mematuhilarangan PKS agar tak berbuat anarkis. Mereka seperti saya: memilihsebuah alternatif yang walaupun belum tentu akan sepenuhnya membawahasil seperti yang diidamkan, namun jauh lebih baik ketimbang memilihyang sudah ketahuan kinerjanya. Bisa saja para warga Depok non-PKS yangtelah mempercayakan suara mereka kepada Nurmahmudi ini akan kehilangankesabaran, lalu melakukan tindakan yang tidak bisa ditolerir secarahukum namun bisa dipahami sebagai human being yang tidak selalu mampumemelihara rasa sabar, yang punya rasa kecewa dan amarah, yangpelampiasannya bisa berwujud dalam bentuk-bentuk yang merusak.
Kalau ternyata komentar Andi Mallarangeng bukanlah suara resmi SBY, makasaya mengimbau kepada SBY untuk segera mengeluarkan keputusan yang bijakselaku Kepala Negara, yang berpihak pada hati nurani dan rasa keadilan:agar putusan PT Jabar yang kontroversial itu tidak sampai diberlakukan,yang jika diberlakukan mungkin akan menyeret Depok dalam kemelut yanglebih serius dan tak berkesudahan.***
